Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Jamik Pamekasan di Bali

  • Bagikan
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi saat konferensi pers.

“Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kacau! Napi Lapas Kelas IIA Pamekasan Kendalikan Narkoba Seberat 299,028 Gram
  • Bagikan