“Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun,” tandasnya.
Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Jamik Pamekasan di Bali






