Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswi Pamekasan

  • Bagikan
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi saat menunjukkan sejumlah barang bukti sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Lora di Pamekasan Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
  • Bagikan