PAMEKASAN CHANNEL. Polisi terus mendalami kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pengajuan sertifikat tanah di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan
Perkara pemalsuan tanda tangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Syaikhoni Rahman, warga Desa Tlontoraja, ke Polres Pamekasan pada 4 Maret 2025 lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa, laporan tersebut terus didalami, dan dalam perkembangan polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 kepada pelapor.
“Masih tahap penyelidikan, dari apa yang tertuang di dalam SP2HP ke-5 yang diserahkan kepada pelapor pada 25 Juni 2025,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat, (27/6/2025).
AKP Sri menyebut, Polres juga telah memanggil saksi H. Mawardi dan H. Edi selaku kepala dusun (Kadus) Banlanjang, dalam rangka untuk dimintai keterangan. Tapi keduanya masih mangkir dari panggilan.
“Penyidik telah mengundang H. Mawardi dan H. Edi namun keduanya tidak hadir, namun penyidik akan melakukan pemanggilan lagi,” ucapnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, pelapor Syaikhoni Rahman melalui kuasa hukumnya, Burhan, mengatakan bahwa pelaporan tersebut buntut pemalsuan tanda tangan milik Kepala Dusun (Kadus) Banlanjang, Desa setempat, yang diduga dilakukan Sumarmi (terlapor).
Burhan menjelaskan bahwa, kliennya yakni Syaikhoni Rahman adalah Ahli waris, yang mendapatkan tanah itu hasil dari warisan orang tuanya Almarhum Fathorrahman sejak tahun 1987.
“Klien kami memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB dan tahun 1993 terbit pembayaran pajak kepada pemilik sah yakni klien kami,” ucap Burhan, kuasa hukum Syaikhoni Rahman.
Pengacara dari hukum Hans Law Firm tersebut menegaskan bahwa, kepemilikan tanah itu menjadi sengkarut sejak muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama orang lain yakni Sumarmi warga setempat, yang terbit tahun 2014.
“Tidak hanya SPPT, ternyata Sumarmi ini memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Pamekasan melalui program PTSL, yang terbit tahun 2022,” ucap Burhan.
Ia menyebut bahwa Sumarmi diduga memalsukan tanda tangan kepala Dusun Banlanjang untuk mendapatkan sertifikat tanah yang diperoleh dari Program PTSL.
“Objek tanah yang terletak di dusun Pungkar, Desa setempat itu harusnya tidak boleh diajukan melalui dusun Banlanjang, karena menyalahi aturan, apalagi tanpa sepengetahuan aparat desa dan ada tanda tangan yang dipalsukan,” terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum Sumarmi, Ach Supyadi membantah tudingan tersebut. Menurutnya kliennya telah membeli tanah tersebut kepada seseorang bernama Ali Wafa. Pembelian tanah itu dilakukan saat mendiang suaminya masih hidup.
“Pembelian tanah itu dilakukan oleh Suami Ibu Sumarmi sewaktu masih hidup, Suaminya beli ke bapak Ali Wafa. Sumarmi adalah pemilik tanah, luasnya 920 meter persegi sertifikat tahun 2022, ada SPPT dan Jual Beli Tanah,” bantah Supyadi.






