“Kita tunggu kabar dari Kejari apa langsung diterima atau masih dikembalikan untuk diperbaiki,” jelas AKP Jupriadi.
Ia menambahkan, mengingat keduanya masih berstatus di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan) tetap menjadi opsi utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya