“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di jalan raya dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.






