Berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan pengejaran ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni AL, perempuan, usia 24 tahun dan UN, perempuan, usia 51 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik toko emas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi dengan optimal.






