Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Bagikan
Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ kata AKP Suryono.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Siagakan 179 Personel untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

Menurut AKP Suryono, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.

“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,”ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan