Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Bagikan
Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.
PAMEKASAN CHANNEL. Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

Oleh karenanya, Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

BACA JUGA :  Pamer Truk Oleng, Supir Asal Pamekasan Diamankan Polisi

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan