Ia ditangkap pada hari Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB di dalam rumah jl Cokroatmojo Gg VIII Kel Parteker kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.






