PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Curanmor di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan tersebut, dilakukan Polisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa 3 pelaku Curanmor tersebut berinisial M.D (24 th) Warga Ds. Campor, F. A (35 Th) warga Ds. Campor (DPO) dan R. P (35 Th) warga Ds. Tatangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan yang merupakan (DPO).
“Ketiganya diamankan anggota satreskrim polres Pamekasan diwaktu dan tempat yang berbeda,” katanya di Mapolres Pamekasan. Kamis (26/12/2022).
Dikatakannya, Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD.
Petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jambringin, Kec. Proppo. Dari hasil interogasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP.
“Kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan,” ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam NOPOL M 4173 BR, Satu Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Nopol M 4173 BR, Satu Unit Mobil Jazz Tahun 2005.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 Nopol M 3651 D, dan Satu Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL M 4502 BV.
“Serta ada satu buah kunci T yang terbuat dari besi dan dengan dibalut Isolasi warna hitam,” tandasnya.