Dikatakannya, Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD.
Petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jambringin, Kec. Proppo. Dari hasil interogasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP.
“Kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan,” ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T.






