“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.
Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.






