Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan