Dikatakannya kronologis penangkapan itu, pada hari sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 Wib, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang melakukan pencurian di depan toko JIHAN yang beralamat Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
Setelah itu, petugas berhasil menangkap tersangka (F A), Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok.
“Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan Nama tersangka baru yaitu inisial (NR),” tambahnya.






