Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Ketiga pelaku curanmor saat diamankan di Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).

Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta
  • Bagikan