Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor
Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.