Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Ketiga pelaku curanmor saat diamankan di Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).

Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman
  • Bagikan