PAMEKASAN CHANNEL. Ainor Ridho Kuasa hukum Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Muhammad Baihaqi, resmi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (9/3/2026) pagi.
Kedatangan Ainor Ridho bertujuan untuk meminta Kejari Pamekasan melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang bermula dari penipuan gadai emas oleh agen Hozizah, yang kemudian menyeret kliennya, Muhammad Baihaqi, sebagai tersangka.
Ainor menilai, kliennya hanya menjadi “tumbal” dalam perkara tersebut. Saat ini, Baihaqi diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Muhammad Baihaqi tidak ikut bersekongkol. Hal itu bahkan diakui langsung oleh Hozizah di dalam persidangan,” kata Ainor Ridho kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Baihaqi terseret dalam perkara tersebut karena dianggap menyalahi kewenangan dalam memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh Hozizah, dengan nominal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta.
Namun demikian, Ainor menilai Kejari Pamekasan seharusnya juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proses persetujuan pinjaman gadai.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang juga memiliki otoritas dalam mekanisme persetujuan pinjaman, yakni Manajer Gadai serta mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.
“Mereka juga memiliki kewenangan dalam proses persetujuan pinjaman. Untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta merupakan kewenangan Manajer Gadai, sementara di atas Rp200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan,” ujarnya.
Ainor mempertanyakan alasan kedua pihak tersebut hanya diberikan Surat Peringatan (SP), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah bergulir.
Selain itu, kata dia, kasir UPS Palengaan, juga memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah. Menurutnya, apabila dana tidak diserahkan sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran.
“Kenapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kewenangannya juga ada,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Pamekasan, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara tersebut, dapat bersikap objektif dan adil dalam menegakkan hukum dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip sebelumnya telah menyampaikan masih akan menunggu hasil persidangan di Tipidkor Surabaya saat dikonfirmasi Pamekasan Channel terkait hal tersebut.
Pamekasan Channel, juga telah berupaya mengonfirmasi lanjutan kepada Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan Lutfiati dan Deputi Bisnis Pengadaian Area Madura Anwar Hidayat, namun keduanya tidak memberikan respon.






