Sengketa Tanah di Tlontoraja, Hakim Tunggal PN Pamekasan Bebaskan Terdakwa dari Jerat Hukum

  • Bagikan
Terdakwa Syaikhoni Rahman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan. (Dokumen Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa tanah di dusun Pungkar, desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, telah memutus perkara, pada Kamis (24/7/2025) sore.

Syaikhoni Rahman menjadi terdakwa yang sebelumnya dilaporkan oleh Sumarmi atas klaim penguasaan tanah yang berada di dusun itu. Keduanya, baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Hakim tunggal, Anton Saiful Rizal yang mengadili perkara memutus bahwa, perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya sudah terbukti, namun perbuatan yang sudah terbukti itu bukan suatu tindak pidana karena belum dapat ditentukan tentang kepemilikan tanah yang sah tersebut.

BACA JUGA :  Lebaran Ketupat, Pemuda di Pamekasan Tewas Usai Ditebas di Jalan

“Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 1, 91 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan dilepas dari dakwaan dan tuntutan hukum, dan pasal 97 ayat 1 KUHAP, hak-hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” kata hakim Anton, saat mengadili perkara.

Sebelumnya, terdakwa Syaikhoni Rahman didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan tindak pidana ringan (tipiring), atas laporan Sumarmi ke Polisi.

BACA JUGA :  Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Kuasa hukum terdakwa, Burhan mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara, terutama kepada ketua Pengadilan Negeri Pamekasan atas profesionalitas dan keadilan yang telah ditunjukkan kepada kliennya.

“Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga keadilan akan terus tercipta di PN Pamekasan,” ucap Burhan.

Selain itu, Burhan memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah di Tlontoraja yang masih dalam objek yang sama itu tetap berjalan di Polres Pamekasan.

“Kami pastikan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat yang dilaporkan ke Polres Pamekasan akan terus dikawal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Madura United Gagal Menyudahi Liga 1 dengan Kemenangan

Terpisah, Kuasa hukum Sumarmi, Ach Supyadi mengaku sudah menebak dari awal soal putusan hakim tunggal kepada terdakwa Syaikhoni Rahman.

Lebih lanjut, pengacara single fighter asal Sumenep ini menegaskan masih akan meminta petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan hakim tunggal PN Pamekasan.

“Garis besarnya, saya akan meminta petunjuk Mahkamah Agung terhadap putusan hakim. Artinya tidak akan berhenti disini,” tegas Supyadi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan