PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kecamatan Palengaan.
Petugas mengamankan ribuan butir mercon siap edar serta bahan baku peledak yang sangat membahayakan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek.
”Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku sedang menjalankan aktivitas pembuatan petasan.
“Satu orang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran, berhasil diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yoyok.
Selain tersangka M, AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup masif, antara lain:
– 2.800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon bentuk bawang.
– 5,9 Kg bubuk mesiu (bahan peledak utama).
– 44 buah petasan jenis sreng dor.
– 1 buah balon udara siap pakai.
– Bahan baku pendukung berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, serta 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan atau digunakan secara bebas.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang Bahan Peledak, Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana, serta Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku diancam hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara.






