Soal Gugatan MK Pilkada Pamekasan, Tim Hukum KHARISMA Sebut Rubbish in Election

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Kholilurrahman bersama Srisugeng SH Tim Hukum Kharisma saat berada di MK.

KH Kholilurrahman bersama Srisugeng SH Tim Hukum Kharisma saat berada di MK.

PAMEKASAN CHANNEL. Kuasa hukum pasangan KHARISMA (KH Kholilurrahman dan Sukriyanto) memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di media massa maupun online yang simpang siur terkait dengan pemberitaan perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Srisugeng SH Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024 sedang diajukan ke MK bersamaan dengan 314 perkara pilkada di seluruh Indonesia, dan gugatan perselisihan yang masuk di MK telah diterima seluruhnya oleh MK serta sudah diregister.

“Jadi, tidak hanya gugatan pilkada Pamekasan saja yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi 314 perkara di seluruh Indonesia sudah diregister, semuanya tanpa kecuali, karena MK tidak boleh menolak permohonan,” katanya. Rabu Januari 2024.

Dikatakannya, Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di MK, Paslon KHARISMA berkedudukan sebagai pihak terkait yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan selaku pemenang dalam Pilkada Pamekasan tahun 2024.

“Pasangan Calon KHARISMA telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Selama PPKM Darurat, Polres Pamekasan Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Kemudian, Pada prinsipnya tim hukum KHARISMA telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3 yakni berbakti dan menurut Pihak Terkait permohonan Paslon nomor urut 3 merupakan rubbish in election. Yakni yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada.

“maka tim hukum KHARISMA telah menyiapkan keterangan sebagai Pihak Terkait dan telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK kedepan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon Nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wajah Phang Budianto dan Kades Tanjung Dipampang, Para Nelayan Tuntut Adili Perusak Mangrove

Selanjutnya, tim hukum Kharisma meminta kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stake holder yang lain dimita untuk bersabar dan jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab.

“Pasangan calon KHARISMA menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh provokasi dan berita-berita hoax, yang sesungguhnya akan membuat suasana Kabupaten Pamekasan menjadi resah,,” imbaunya.

“percayalah Pasangan Calon KHARISMA telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka Pasangan Calon KHARISMA berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih Pasangan Calon KHARISMA,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 612 Buruh Tani Tembakau
Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Anak Tukang Jamu Asal Pamekasan Lolos Seleksi Bhayangkara FC U-16
Pamekasan Raih 12 Emas, 10 Perak dan 19 Perunggu di Porprov Jatim IX 2025
5 Poin Utama Nota Pembelaan Terdakwa PAW Kades Gugul, Tim Hukum Minta Majelis Hakim PN Pamekasan Putus Bebas
SSB Lagasota Pamekasan Juara 1 U-10 dan U-14 di Turnamen Super Soccer Festival 2025
Atlet Kembar IPSI Pamekasan Raih Medali Emas di Porprov Jatim 2025
Resmi Bercukai, Rokok Kopi Mas Sejati Produksi Anak Petani Asal Pamekasan Serap Ratusan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:21 WIB

Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 612 Buruh Tani Tembakau

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:47 WIB

Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:04 WIB

Anak Tukang Jamu Asal Pamekasan Lolos Seleksi Bhayangkara FC U-16

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pamekasan Raih 12 Emas, 10 Perak dan 19 Perunggu di Porprov Jatim IX 2025

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:10 WIB

SSB Lagasota Pamekasan Juara 1 U-10 dan U-14 di Turnamen Super Soccer Festival 2025

Berita Terbaru