Warga Desa Ambender Pamekasan Desak Kembalikan 2 Mobil Pelayanan yang Dikuasai Mantan Kades

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil sigap untuk pelayanan warga desa.

Ilustrasi mobil sigap untuk pelayanan warga desa.

PAMEKASAN CHANNEL. Dua unit mobil, sigap dan siaga yang merupakan kendaraan dinas desa yang disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pelayanan masyarakat diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala desa (Kades) Ambender berinisial (S).

Kepada PAMEKASAN CHANNEL, Senin (3/2/2025) Junaidi, warga desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan meminta agar Pemerintah setempat tegas menyikapi komplain masyarakat terkait hak dan tanggung jawab penggunaan mobil pelayanan masyarakat tersebut, dan memposisikan kendaraan itu sebagaimana mestinya.

“Mobil Sigap dan Siaga ini harusnya bukan lagi dikuasai mantan Kades Ambender, bahkan mantan kades ini diduga malah memberikan kuasa penggunaan kepada masyarakat biasa tanpa legalitas dan aturan yang jelas,”ucap Junaidi.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah tentang penggunaan mobil dinas tanpa ijin, dan hal tersebut dapat berakibat fatal dan berujung pidana.

BACA JUGA :  Berjalan Khidmat, Bupati Pamekasan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Dalam PP No 70, tahun 2010 dan pasal 55,577 No 31 tahun 1999 masalah ini diduga dapat berujung pidana 5 tahun kurungan dan denda 900 juta,”kata Junaidi.

Terpisah, Camat Pegantenan Pamekasan, Abdul Munif menyampaikan bahwa mobil Sigap dan Siaga tersebut seharusnya memang digunakan untuk kegiatan dinas dan kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas pemerintahan.

“Mobil dinas sigap dan siaga ini memang harus digunakan untuk pelayanan masyarakat dan tugas-tugas pemerintahan,”ujar Abdul Munif saat memberikan keterangan kepada PAMEKASAN CHANNEL.

Ia menegaskan bahwa soal 2 mobil tersebut, Mantan Kades Ambender memang tidak punya hak untuk menguasai mobil itu karena sudah purna tugas. Namun karena dari PJ Kades Ambender tidak mempermasalahkan, sehingga ia tidak dapat melakukan penarikan atas mobil tersebut.

BACA JUGA :  Nikah Lagi dengan Orang Kaya Raya, Harta Kepala Bea Cukai Madura Melejit Naik 3,3 Miliar Dalam Setahun

“Mantan kades ambender itu memang tidak punya Hak, harusnya memang mobil tersebut ada di tangan PJ Kades Ambender, tapi karena keduanya tidak ada yang saling mempersalahkan jadi kami tidak bisa melakukan penarikan,”katanya.

Mantan Camat Palengaan ini mengaku juga telah melakukan pertemuan dengan PJ Kades Ambender untuk merespon keluhan masyarakat tersebut.

Hasilnya kata Abdul Munif, justru PJ kades Ambender tidak mempermasalahkan terkait penggunaan kendaraan tersebut. Dalam pengakuannya, mobil tersebut, kata dia masih dipakai untuk pelayanan Masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Kesebelas, Baru 2 Parpol Daftar Calon DPRD ke KPU Pamekasan

“Saya sudah konfirmasi ke PJ Kades Ambender, justru ia tidak mempermasalahkan terkait mobil yang ada di Mantan Kades Ambender, karena mobil tersebut tetap digunakan untuk pelayanan Masyarakat,”jelasnya.

Selain itu, ia berdalih jika mobil siaga dan sigap tersebut ditaruh di Balai desa Ambender, justru mengkhawatirkan dari segi keamanan karena dirasa jauh dari pemukiman.

“Karena Balai Desanya jauh dari pemukiman justru khawatir keamanannya kalau ditarok di Balai desa,”terangnya.

Sementara, Pj Kepala Desa Ambender, Jazuli belum memberikan respon atas penggunaan, hak dan tanggung jawab atas 2 mobil pelayanan masyarakat yang tengah dipersoalkan oleh warganya tersebut.

Upaya konfirmasi berkali-kali via chat dan panggilan WhatsApp, media ini kandas tak memperoleh jawaban.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030
Selama 14 Tahun Terbengkalai, Hotel Angker Mirip Kapal Pesiar di Pamekasan Minta Dirobohkan
Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan
Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Diresmikan Berstandar FIFA, Ini Harapan Pj Bupati untuk Laskar Sape Kerap
Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Sarasehan Ramadan
Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025
Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 
Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:17 WIB

Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:38 WIB

Selama 14 Tahun Terbengkalai, Hotel Angker Mirip Kapal Pesiar di Pamekasan Minta Dirobohkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan

Senin, 17 Maret 2025 - 19:25 WIB

Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Diresmikan Berstandar FIFA, Ini Harapan Pj Bupati untuk Laskar Sape Kerap

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:31 WIB

Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Sarasehan Ramadan

Berita Terbaru