PAMEKASAN CHANNEL. Dua unit mobil, sigap dan siaga yang merupakan kendaraan dinas desa yang disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pelayanan masyarakat diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala desa (Kades) Ambender berinisial (S).
Kepada PAMEKASAN CHANNEL, Senin (3/2/2025) Junaidi, warga desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan meminta agar Pemerintah setempat tegas menyikapi komplain masyarakat terkait hak dan tanggung jawab penggunaan mobil pelayanan masyarakat tersebut, dan memposisikan kendaraan itu sebagaimana mestinya.
“Mobil Sigap dan Siaga ini harusnya bukan lagi dikuasai mantan Kades Ambender, bahkan mantan kades ini diduga malah memberikan kuasa penggunaan kepada masyarakat biasa tanpa legalitas dan aturan yang jelas,”ucap Junaidi.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah tentang penggunaan mobil dinas tanpa ijin, dan hal tersebut dapat berakibat fatal dan berujung pidana.
“Dalam PP No 70, tahun 2010 dan pasal 55,577 No 31 tahun 1999 masalah ini diduga dapat berujung pidana 5 tahun kurungan dan denda 900 juta,”kata Junaidi.
Terpisah, Camat Pegantenan Pamekasan, Abdul Munif menyampaikan bahwa mobil Sigap dan Siaga tersebut seharusnya memang digunakan untuk kegiatan dinas dan kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas pemerintahan.
“Mobil dinas sigap dan siaga ini memang harus digunakan untuk pelayanan masyarakat dan tugas-tugas pemerintahan,”ujar Abdul Munif saat memberikan keterangan kepada PAMEKASAN CHANNEL.
Ia menegaskan bahwa soal 2 mobil tersebut, Mantan Kades Ambender memang tidak punya hak untuk menguasai mobil itu karena sudah purna tugas. Namun karena dari PJ Kades Ambender tidak mempermasalahkan, sehingga ia tidak dapat melakukan penarikan atas mobil tersebut.
“Mantan kades ambender itu memang tidak punya Hak, harusnya memang mobil tersebut ada di tangan PJ Kades Ambender, tapi karena keduanya tidak ada yang saling mempersalahkan jadi kami tidak bisa melakukan penarikan,”katanya.
Mantan Camat Palengaan ini mengaku juga telah melakukan pertemuan dengan PJ Kades Ambender untuk merespon keluhan masyarakat tersebut.
Hasilnya kata Abdul Munif, justru PJ kades Ambender tidak mempermasalahkan terkait penggunaan kendaraan tersebut. Dalam pengakuannya, mobil tersebut, kata dia masih dipakai untuk pelayanan Masyarakat.
“Saya sudah konfirmasi ke PJ Kades Ambender, justru ia tidak mempermasalahkan terkait mobil yang ada di Mantan Kades Ambender, karena mobil tersebut tetap digunakan untuk pelayanan Masyarakat,”jelasnya.
Selain itu, ia berdalih jika mobil siaga dan sigap tersebut ditaruh di Balai desa Ambender, justru mengkhawatirkan dari segi keamanan karena dirasa jauh dari pemukiman.
“Karena Balai Desanya jauh dari pemukiman justru khawatir keamanannya kalau ditarok di Balai desa,”terangnya.
Sementara, Pj Kepala Desa Ambender, Jazuli belum memberikan respon atas penggunaan, hak dan tanggung jawab atas 2 mobil pelayanan masyarakat yang tengah dipersoalkan oleh warganya tersebut.
Upaya konfirmasi berkali-kali via chat dan panggilan WhatsApp, media ini kandas tak memperoleh jawaban.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi