PAMEKASAN CHANNEL. Jelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso jadi sorotan.
Herman diduga mengintruksikan potong tunjangan hari raya (THR) semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya. Hal tersebut membuat sebagian ASN resah.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan bahwa terkait dugaan pemotongan THR ASN itu tidak benar, permintaan tersebut dimaksudkan untuk mengajak para ASN berbagi lebaran untuk sebagian THR-nya kepada pegawai honorer.
“Itu berbagi bukan pemotongan, dan atas inisiatif mayoritas teman-teman ASN untuk berbagi kepada mereka yang non ASN atau honorer di lingkungan Dinsos Pamekasan,” ujar Herman kepada media ini via WhatsApp, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, dirinya yang mengirimkan informasi tersebut di group ASN Dinsos Pamekasan bagi yang bersedia berbagi.
“Jadi informasi untuk ASN itu kalau saya yang mengumumkan di group lebih enak dalam artian menguatkan bahwa kita dapat tambahan energi untuk berbagi,” ungkapnya.
Kendati, Ia menyadari kalau informasi tersebut tanpa melalui rapat kesepakatan semua ASN.
“Ini tidak melalui rapat, karena spontan atas inisiatif teman-teman ASN, ya saya ikut saja karena momentumnya lebaran,” ujarnya.
Namun kata dia, dalam informasi yang disampaikan di group ASN Dinsos Pamekasan itu tidak bersifat memaksa, dan masih belum terkumpul dan belum diberikan kepada honorer.
“Di group (ASN Dinsos Pamekasan) sudah saya sampaikan kalau merasa berat, tidak perlu, berbagi ini tak ada paksaan,” katanya.
Justru kata Herman, dia yang malah diminta sumbangan paling tinggi, namun tetap diikuti karena pada intinya buat teman-teman honorer, ini berlaku bagi ASN yang tidak keberatan dan merasa tidak terpaksa.
“Ya enggak lah, gak boleh, malah saya yang diminta paling banyak yakni Rp 500.000,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Informasi yang diterima media ini, Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso telah menginstruksikan agar semua ASN di lingkungan Dinsos Pamekasan menyetor sebagian THR untuk gaji ke-13.
Besarannya sudah ditentukan oleh Herman. Yakni Rp 500 ribu untuk kepala dinas, Rp 350 ribu untuk Sekdis dan Kabid, Rp 250 ribu untuk Kasi, dan Rp 150 ribu untuk staf.
Hal tersebut oleh sebagian ASN di Dinsos Pamekasan yang merasa keberatan diduga sebagai upaya pemotongan THR.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi