Disebutkannya, dalam perkara perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus dan mengadili perkara dengan putusan memenangkan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan semua biaya perkara dibebankan pada penggugat.
“Artinya perkara ini dimenangkan oleh tergugat yakni dimenangkan oleh Yayasan Usman Alfarsy yang berdiri sejak 1994 yang pembinanya adalah Jend. R. H. Hartono dan sebagai Ketua Yayasan Drs. H. Supardi. AS. S.H., M.Hum,” kata Abdul Bari.






