Soal Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Putusan Pengadilan Dimenangkan Lembaga Yayasan Usman Alfarsy

  • Bagikan
Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (28/07/2021).

Mantan aktivis PMII ini juga menambahkan, dalam perkara Pidana sidang pembacaan dakwaan dari JPU sudah selesai dibacakan bahwa terdakwa inisial MK melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat 2 KUHP.

BACA JUGA :  Penyelundupan, 291 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan

“Terdakwa mengakui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan