Mantan aktivis PMII ini juga menambahkan, dalam perkara Pidana sidang pembacaan dakwaan dari JPU sudah selesai dibacakan bahwa terdakwa inisial MK melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat 2 KUHP.
“Terdakwa mengakui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,”pungkasnya.






