Terduga Bandar Narkoba di Desa Terrak Pamekasan Diringkus, Polisi Sita 77,96 Gram Sabu

  • Bagikan
Pelaku tertunduk tak berdaya saat diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugairto mengatakan, bahwa yang ditangkap yakni 1 terduga bandar dan 2 pengedar narkoba.

“Inisial S (Bandar), 41 th, warga Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kemudian Inisial RMP (Pengedar) 33 th, warga Jl. Jokotole Kel. Barurabat Timur dan inisial H, (pengedar) 46 th, warga Jl. Pintu Gerbang Kel. Bugih,” jelas AKP Sri Sugiarto, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

Selain mengamankan tersangka, sambung AKP Sri, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka.

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H,” tutur mantan Kapolsek Palengaan itu.

BACA JUGA :  Harta Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang Baru Fathorrosi Hanya 700 Juta, yang Lama Tembus 2,1 Miliar

Lanjut AKP Sri, Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan