Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Ibu Samsiyah korban tindak pencurian emas 150 gram dan uang 9,1 juta di Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus pencurian emas 150 gram dan uang 9,1 juta rupiah milik Ibu Samsiyah Warga Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, naik tahap penyidikan.

Kapolsek Larangan Pamekasan Iptu Suyanto mengatakan bahwa naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan ini untuk memudahkan mengungkap kasus yang menimpa Ibu Samsiyah.

“Sudah naik penyidikan, ini untuk memudahkan kita mengungkap kasus pencurian ini,” ujar Iptu Suyanto, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA :  Hanya di Pamekasan Pagar Laut Tak Berizin Belum Dibongkar

Untuk wajah calon tersangka, Iptu Suyanto menyebut masih mendalami status calon tersangka dalam tindak pencurian ini.

Ia menegaskan akan menunggu hasil sidik jari yang telah dikirimkan ke Polda Jawa Timur.

“Untuk sidik jari sudah dilakukan dan sudah dikirim ke Polda Jatim, kita juga nunggu hasilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iptu Suyanto memastikan bahwa kasus ini akan terus digali guna menjernihkan perkara ini sebelum menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Jabatan Kepala Kejari Pamekasan Diganti Anton Arifullah Eks Kasubdit Uji Materi TUN Kejagung

Sementara itu, Ibu Samsiyah korban tindak pidana pencurian, berharap kepada Polsek Larangan Pamekasan dan Polres Pamekasan untuk segera mengungkap pelaku.

“Saya sangat berharap pelaku pencurian ini segera diungkap oleh Polisi, saya sangat sedih dengan adanya pencurian ini,” ujar Ibu Samsiyah, Selasa (15/4/2025).

Ibu Samsiyah ini juga berharap anaknya (Ali Wahdi) dan juga Sulimah segera mendapat keadilan usai ditetapkan tersangka oleh Polsek Kadur Pamekasan dalam kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Terdakwa Melawan, Kejari Diminta Tersangkakan 2 Pihak dan Eks Kacab Pegadaian Syariah Pamekasan Soal Dugaan Korupsi

Perjuangan Ibu Samsiyah ini semakin berat, ditengah hilangnya emas dan uang yang belum kembali, anaknya (Ali Wahdi) dan Sulimah (ibu buta huruf. red) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan buntut pencemaran nama baik.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan