PAMEKASAN CHANNEL. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Rakyat Bersatu (A1) terus menjadi sorotan tajam. Pasalnya rencana aksi dugaan pelanggaran rokok HJS ke Polres Pamekasan mendapat hadangan dari ratusan pekerja dari perusahaan rokok ternama tersebut.
Aksi penghadangan dari sejumlah buruh itu dilakukan pada Selasa (27/1/2026). Mereka bergerak dari kantor HJS Pamekasan-arek lancor-Bakesbangpol Pamekasan.
Hingga kini, gerakan penghadangan tersebut menjadi gejolak di masyarakat. Sebab para buruh tersebut tiba-tiba mendatangi Bakesbangpol Pamekasan sambil mencari oknum LSM A1. Mereka sebagian membawa pentungan kayu dan senjata berbahaya lainnya.
Koordinator Buruh, Junaidi mengatakan bahwa aksi penghadangan itu spontan dilakukan karena banyak oknum LSM di Pamekasan yang bersurat mempersoalkan rokok HJS.
“Untuk poin di surat LSM A1 kami tidak tahu, tapi banyak oknum LSM yang bersurat membuat resah makanya kami hadang. Dia jual kami beli!,” tegas Junaidi saat diwawancarai.
Tidak hanya itu, Junaidi menyebut bahwa ia mendatangi Bakesbangpol Pamekasan untuk menyampaikan bahwa di Pamekasan banyak oknum LSM yang meresahkan. Makanya lembaga yang meresahkan itu harus dicabut izinnya.
“Kami sudah sampaikan ke Bakesbangpol Pamekasan agar LSM yang meresahkan segera ditindak,” ucapnya.
Dugaan Pelanggaran Rokok HJS
Sebagai informasi, LSM A1 sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 13/A1.01/2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan (Korlap) Junaidi. Dalam surat tersebut, LSM A1 memuat empat poin dugaan pelanggaran, yakni:
1. Produksi rokok HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang yang diduga diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
2. Dugaan peredaran rokok ilegal, di antaranya produk Just Mild dan Just Full yang ditemukan beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi (rokok polos), serta dugaan penggunaan pita cukai palsu dan salah personalisasi.
3. Dugaan kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat akibat penghindaran kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok, yang berdampak langsung pada pendapatan negara serta merugikan pelaku usaha rokok yang taat hukum.
4. Dugaan pelanggaran penetapan harga, karena produk tersebut dijual jauh di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah.






