Bersama Tim Gabungan, Satpol PP Pamekasan Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 menggelar operasi ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 menggelar operasi ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 menggelar operasi ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar), Bea Cukai Madura, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Ribuan Orang Hadiri Deklarasi Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura di Pamekasan

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman mengatakan, bahwa operasi pemberantasan barang kena cukai tersebut dilakukan selama satu bulan. Operasi itu dilakukan di toko dan pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dilakukan selama bulan Oktober 2023. Tujuan operasi ini yaitu untuk menekan maraknya barang kena cukai ilegal seperti rokok bodong,” katanya.

BACA JUGA :  Piala Presiden, Laga Perdana Madura United Langsung Lawan Tuan Rumah Borneo FC

Kendati demikian, Ainur mengaku bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti produk tanpa cukai.

“Berdasarkan informasi dari tim lapangan (Satpol-PP), kami berhasil menemukan dan mengamankan barang tanpa cukai. Namun BB tersebut dibawa oleh Bea Cukai Madura,” paparnya.

Ainur berharap kepada masyarakat Pamekasan agar tidak menjual belikan barang kena cukai ilegal. Sebab, hal tersebut melanggar hukum.

BACA JUGA :  Madura United Kalah Telak Tiga Gol Tanpa Balas atas PSIS Semarang 

“Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahu. 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 612 Buruh Tani Tembakau
Anak Tukang Jamu Asal Pamekasan Lolos Seleksi Bhayangkara FC U-16
Pamekasan Raih 12 Emas, 10 Perak dan 19 Perunggu di Porprov Jatim IX 2025
SSB Lagasota Pamekasan Juara 1 U-10 dan U-14 di Turnamen Super Soccer Festival 2025
Atlet Kembar IPSI Pamekasan Raih Medali Emas di Porprov Jatim 2025
Kerja Keras Berbuah Manis, Voli Pantai Putra Pamekasan Raih Perunggu Porprov 2025
Cabor Aeromodelling Pamekasan Raih 4 Medali di Porprov Jatim
Cabor Menembak Pamekasan Ukir Sejarah, Sabet Emas dan Perak di Porprov Jatim 2025

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:21 WIB

Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 612 Buruh Tani Tembakau

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:04 WIB

Anak Tukang Jamu Asal Pamekasan Lolos Seleksi Bhayangkara FC U-16

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pamekasan Raih 12 Emas, 10 Perak dan 19 Perunggu di Porprov Jatim IX 2025

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:10 WIB

SSB Lagasota Pamekasan Juara 1 U-10 dan U-14 di Turnamen Super Soccer Festival 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:51 WIB

Atlet Kembar IPSI Pamekasan Raih Medali Emas di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru