BANGKALAN. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan berupaya memberikan pelayanan administrasi dengan mempermudah dan mempercepat setiap Pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan, pendaftaran administrasi kependudukan saat ini dipermudah.
Semula, untuk mengurus Adminduk harus menunggu 1 minggu, kali ini cukup dengan one day one service, artinya bisa selesai dalam jangka waktu cukup satu hari.





