BANGKALAN. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan berupaya memberikan pelayanan administrasi dengan mempermudah dan mempercepat setiap Pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan, pendaftaran administrasi kependudukan saat ini dipermudah.
Semula, untuk mengurus Adminduk harus menunggu 1 minggu, kali ini cukup dengan one day one service, artinya bisa selesai dalam jangka waktu cukup satu hari.
Menurutnya, dikeprasnya waktu pelayanan di kantornya itu, karena selama ini waktu pelayanan sering dijadikan keluhan oleh masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk di Dispenduk, sebab waktu pelayanannya terlalu lama.
“Sekarang pada tahun 2022, cukup satu hari jadi atau one day one service, tapi dengan catatan syarat lengkap,” tuturnya, kamis (12/1/2022).
Agus menegaskan, jika berkas adminduk tidak jadi dalam jangka waktu satu hari, warga yang tengah mengurus agar langsung menghubunginya.
Dikatakannya, pelayanan di Dispenduk saat ini sudah terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke loket lain. Atau cukup di satu loket dalam mengurus banyak berkas.
“Misalnya ada warga mengurus akta kelahiran, sementara anaknya belum masuk di Kartu keluarga (KSK), itu langsung bisa diurus dalam satu loket,” tandasnya.