“Dapatnya cuma celana, baju dan songkok, harganya 800 ribu,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya itu.
Dari adanya praktik jual beli seragam tersebut, ketua Lembaga Pengawal pendidikan kabupaten Pamekasan Abdul Rouf mendesak agar Disdikbud segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada semua pihak yang berbisnis di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sanksi Disdikbud Pamekasan bisa diberikan dengan berupa mutasi jabatan.
“Disdikbud Pamekasan harus tegas, memberi sanksi kepada sekolah. Sanksinya berupa pemindahan atau mutasi kepala sekolahnya,” tegas Rouf.
Untuk diketahui, kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.





