TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pasca Diukur, Luas Sengeketa Tanah di Pamekasan Tak Sesuai Dengan yang Digugat

  • Bagikan
Proses sidang sengeketa tanah di Balai Desa Panempan Pamekasan.

PAMEKASAN. Kasus sengketa tanah yang sedang digugat ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan setelah dilakukan pengukuran ternyata tidak sesuai dengan data yang digugat.

Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 meter persegi. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN kabupaten Pamekasan dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 meter persegi.

Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Pamekasan dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan sesuai dengan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.

BACA JUGA :  IAIN Madura Kembali Terapkan Kuliah Daring, Kampus Siapkan Aplikasi Khusus

Setelah melakukan pengukuran, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jum’at Minggu depan yang akan berlangsung di balai desa Panempan.

Ketua PA Sugiarto langsung bergegas ke mobilnya pasca mengumumkan penundaan sidang. Bahkan saat awak media hendak melakukan wawancara, ia mengabaikan permintaan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya dengan dikawal ketat aparat polisi.

BACA JUGA :  12 Venue MTQ ke-29 Jatim di Pamekasan Siap Digunakan

Untuk diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.

Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C. Padahal, tanah itu sesuai dengan atas nama tergugat.

Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

BACA JUGA :  Perusahaan Dua Putri Kedaton dan Polres Pamekasan Laksanakan Vaksinasi Door To Door

 

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin..

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan