PAMEKASAN. Kasus sengketa tanah yang sedang digugat ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan setelah dilakukan pengukuran ternyata tidak sesuai dengan data yang digugat.
Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 meter persegi. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN kabupaten Pamekasan dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 meter persegi.
Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Pamekasan dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan sesuai dengan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.
Setelah melakukan pengukuran, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jum’at Minggu depan yang akan berlangsung di balai desa Panempan.





