Pasca Diukur, Luas Sengeketa Tanah di Pamekasan Tak Sesuai Dengan yang Digugat

  • Bagikan
Proses sidang sengeketa tanah di Balai Desa Panempan Pamekasan.

Ketua PA Sugiarto langsung bergegas ke mobilnya pasca mengumumkan penundaan sidang. Bahkan saat awak media hendak melakukan wawancara, ia mengabaikan permintaan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya dengan dikawal ketat aparat polisi.

BACA JUGA :  Persiapan TMMD Ke-114, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Sosialisasi Stunting

Untuk diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.

Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C. Padahal, tanah itu sesuai dengan atas nama tergugat.

Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan