TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemkab Pamekasan Jadi Kabupaten Terakhir yang Launching UHC

  • Bagikan
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat sambutan di acara launching Universal Health Coverage (UHC) di Hotel Azana, Jalan Jokotole, Senin (26/12/2022). (Foto. Humas Protokol Pemkab Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjadi kabupaten terakhir yang launching Universal Health Coverage (UHC) di Pulau Madura.

Tiga kabupaten lainnya sudah lama menerapkan UHC. Yakni kabupaten Sampang, Bangkalan dan Sumenep.

Launching UHC digelar di Hotel Azana, Jalan Jokotole, Senin (26/12/2022). Hanya saja, Penerapan pelayanan kesehatan tersebut baru bisa digunakan pada tanggal 7 januari ini 2023.

Untuk diketahui, Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp75 miliar.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia, PMII UIM Pamekasan Gelar Bahtsul Masail Kubro ke-I

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

“Empat kabupaten di Madura hanya kabupaten Pamekasan yang belum menerapkan UHC ini,” kata Ismail Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Partai Demokrat kabupaten Pamekasan itu menambahkan, penerapan program UHC sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang gratis dan maskimal terhadap seluruh masyarakat Pamekasan. Terutama masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  PSBB Khitan Gratis 40 Anak di Ponpes Kebun Baru Pamekasan

Dikatakan ketua IKA IAIN Madura menyebutkan, manfaat Universal Health Coverage (UHC) bahwa masyarakat sudah bisa menikmat fasilitas BPJS pada hari pertama terdaftar sebagai peserta, tanpa harus menunggu. misalnya daftar hari ini, saat ini itu juga ia bisa mendapatkan pelayanan.

“Masyarakat yang melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS, maka sudah bisa langsung menikmati fasilitas BPJS pada dirinya sudah terdaftar,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Resmi, 4 Pejabat Administrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dilantik

Selain itu, dengan penerapan UHC, Warga kabupaten Pamekasan yang sakit cukup menunjukkan KTP elektronik kepada petugas, baik di puskesmas, klinik, maupun di rumah sakit saat membutuhkan pelayanan.

“Melalui program UHC, maka tidak ada lagi warga yang tertolak di puskesmas atau di rumah sakit di kabupaten Pamekasan karena tidak punya biaya, karena semuanya sudah gratis,” pungkasnya.

  • Bagikan