Pihaknya menambahkan bahwa rokok tanpa cukai harusnya tidak diperjual belikan, mengingat hal itu sudah tertuang dalam no. 37 tahun 2007 tentang cukai.
Selain itu, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT), dapat diproses secara hukum.
“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.






