“Kementerian ATR/BPN ingin terus meyakinkan agar semua pada akhirnya punya sertifikat tanah yang sah dari negara karena dari situ kita semua punya kepastian hukum hak atas tanah,” kata Menteri AHY kepada warga yang hadir usai menyerahkan sertifikat tanah secara _door to door_.
Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika kemudian tanahnya diserobot oleh pihak mana pun karena sudah ada bukti kepemilikan yang jelas. “Artinya kalau sudah punya sertifikat, sudah punya kepastian hukum. Jadi tanahnya tidak mungkin lagi diserobot orang, kalau terjadi langsung lapor,” ujar Menteri AHY.






