“Menindaklanjuti keputusan DKPP, ada 4 desa di kecamatan Palengaan dan 1 desa di kecamatan Proppo yang dihitung ulang hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi maka PPS harus diganti yang lolos di pemilu dan pilkada bukan menaikkan menjadi PPK. Ingat tuan yang bermain bukan hanya PPK tapi PPS yang bermain,”katanya.
Lebih lanjut, Miftah menyebut, dari 2 kecamatan diduga ada 9 PPS yang lolos kedua kalinya di Pemilu dan Pilkada. Dia menutut 9 PPS tersebut untuk diberhentikan.
“Di 5 desa 2 kecamatan ada 9 PPS yang lolos ke dua kalinya (pemilu dan pilkada) maka hanya 1, berhentikan PPS tersebut. Nanti ketika aksi akan kami sebut satu persatu,”terangnya.
Sebelumnya, KPU Pamekasan telah melantik 9 PPK baru menggantikan PPK lama yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI .
Pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Proppo dan Palengaan kabupaten Pamekasan. Selasa (23/7/2024).






