Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono dan jajaran Forkopimda lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman menyampaikan, penetapan raperda dilakukan setelah semua proses selesai dilakukan. Termasuk, evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Tiga raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga, setelah ini membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sebelum penetapan raperda tersebut, diketahui memerlukan waktu pembahasan yang cukup lama. Sekitar dua tahun untuk menuntaskan pembahasan. Dia juga mengungkapkan, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sempat terkendala omnisbus law. Sehingga, raperda bisa ditindaklanjuti setelah omnibus law tentang petani ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).






