PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan masih menunggu putusan Dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelum menetapkan pemenang secara resmi.
Saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A Tajul Arifin menyampaikan bahwa proses penetapan pemenang Pilkada Pamekasan hanya bisa dilakukan kalau ada putusan Dismissal atau prosesnya dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Dismissal dipercepat oleh MK nanti dibacakan pada 5 Februari 2025, kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon maka 3 hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata A Tajul Arifin kepada PAMEKASAN CHANNEL, Sabtu (1/2/2025).
Namun sebaliknya, jika putusan MK menyatakan bahwa gugatan pemohon diterima oleh MK, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Jadi kita wajib mendatangkan saksi maksimal 4, kita akan cari KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan-tuduhan dari para pemohon,”terang Tajul disapa akrab.
KPU Pamekasan memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, mereka tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
Kendati, KPU Kabupaten Pamekasan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan MK.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu.
Pasangan nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).
Sedangkan pasangan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen)
Sementara pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi