Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.
“Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.
Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibentuk satu pokmas.






