Orang Pamekasan Ditetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan
Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

 

PAMEKASAN CHANNEL. Fiqi Efendi alias FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.

BACA JUGA :  Soal Pelaksanaan Pilkades. kabupaten Pamekasan Layak Ikuti Jejak Sumenep dan Bangkalan

Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan