Orang Pamekasan Ditetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

 

PAMEKASAN CHANNEL. Fiqi Efendi alias FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.

Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

“Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.

BACA JUGA :  Resmi Terima SK, Partai Demokrat Pamekasan Gaspol Menangkan Pemilu 2024

Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibentuk satu pokmas.

Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Didesak Sidak Gudang Rokok di Pamekasan

“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.

Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.

“Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura
Desa Majungan Pamekasan Jadi Contoh Model Penanaman Mangrove dan Budidaya Ikan Bandeng
PWI Pamekasan Resmi Dilantik, Bertekad Kedepankan Kualitas dan Kompetensi Wartawan
Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Tahap Verifikasi, Anggarannya 1,5 Miliar untuk 3000 Penerima
Cek Ujian Rekrutmen PPPK, Wabup Pamekasan: Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Harta Kadis PUPR Amin Jabir Rp11,4 Miliar, 2 Kali Lipat Lampaui Kekayaan Kajari Pamekasan
Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tutup Kegiatan Aspirasi 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:23 WIB

Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:56 WIB

Desa Majungan Pamekasan Jadi Contoh Model Penanaman Mangrove dan Budidaya Ikan Bandeng

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:42 WIB

PWI Pamekasan Resmi Dilantik, Bertekad Kedepankan Kualitas dan Kompetensi Wartawan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:14 WIB

Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Tahap Verifikasi, Anggarannya 1,5 Miliar untuk 3000 Penerima

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB