PAMEKASAN CHANNEL. Fiqi Efendi alias FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.
Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.
“Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.
Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibentuk satu pokmas.
Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.
“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.
Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.
“Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” tandasnya.