Orang Pamekasan Ditetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan
Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.

“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.

Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan