Musfik menyebutkan, Setiap tahun korupsinya adalah Dana Hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah menjadi atensi APH hari ini yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara yang mencapai Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI,” tambahnya.
Dari persoalan APBD tersebut menyebutkan, Faktanya pekerjaan yang bentuknya Dana Hibah ditemukan dijualbelikan kepada masyarakat lewat (Korlap Pokmas) dengan mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola “dan sangat wajar apabila jual belinya mencapai 40% sehingga pekerjaan lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Dari kejadian tersebut bahwa Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 kurang/lebih 10 Triliun Rupiah.
Dari Dana Hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif Daerah berdasarkan Aspirasi yang dihimpun oleh Gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan.






