Menurut Kholil, Paslon Kharisma sadar bahwa pemerintah sudah memiliki landasan Perpres No 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menyelaraskan program tersebut. Bahkan harus membuat inovasi.
“Dalam upaya inovasi pelayanan public, Paslon Kharisma juga harus menyeimbangkan dengan pelayanan digital mulai dari tingkat RT/RW, desa, kecamatan, dan tingkat Kabupaten,” imbuh Kholilurrahman.
Tentang aplikasi, Paslon Kharisma akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Yang paling penting, akses masyarakat terhadap layanan digital bisa dijalankan dengan baik sejak dari RT/RW dan desa.






