Lutfi Halide juga mengungkapkan bahwa penerimaan dari sektor cukai terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Soppeng.
Untuk nilai pita cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp1,7 Miliar.
“Pengelolaan industri hasil tembakau di KIHT selama tahun 2021 diperkirakan jumlah bahan baku yang dipakai sebanyak 4,09 ton dengan asumsi 1 batang sama dengan 1,15 gram dan kapasitas produksi selama tahun 2021 sekitar 3,5 juta batang rokok dengan kapasitas mesin terpasang 500 batang/menit,” tuturnya.
Semua hasil jenis tembakau yang diproduksi di KIHT merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan beberapa jenis merek rokok seperti merek empat pilar, mas dua-dua, nikmat dan merek lainnya.
Produk Sigaret Kretek Mesin ini wilayah pemasarannya masih dalam provinsi Sulsel yaitu di wilayah Kabupaten Soppeng, Barru, Wajo, Pinrang dan Sidrap.
“Semoga kedepannya produksi rokok Sigaret Kretek Mesin ini dapat dipasarkan secara nasional bahkan bisa menembus manca negara,” tandasnya.






