Ir Lutfi Halide mengatakan KIHT yang terletak di Bentengnge, Kecamatan Lalabata miliki luas kawasan 3,6 hektar telah diresmikan pada 16 Oktober 2020. Kawasan ini dikelola Pemerintah Daerah melalui Perusda Soppeng.
Kesuksesan Perusda Soppeng untuk mengelola KIHT ini tidak lepas berkat dukungan dari Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
“Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, dimana Perusda bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng (HIPERTAS),” ujarnya.
Kata dia, saat ini standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Mulai dari penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Lebih jauh dia jelaskan bahwa pembentukan KIHT Soppeng sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Manfaat pengusaha rokok yang bergabung dalam KIHT Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.






