Selain itu, tuntutan PHU untuk 5 Desa dinilai sangat mengada-ada dengan menuduh Penyelenggara melakukan penggelembungan Suara salah satu partai.
“Kita semua tahu, bahkan disaksikan oleh semua saksi partai di tingkat kecamatan, pengawas kecamatan dan masyarakat umum, dibuktikan dengan banyak dokumentasi baik foto maupun video, pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan Palengaan berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C-Hasil dan C-Plano, dan prosesnya sangat transparan,” lanjutnya.
Kemudian, setelah Rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten di Kec. Palengaan dinyatakan selesai dan perolehan suara diketahui, kemudian dari pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suaranya mengadakan protes.
Ia menyebutkan, Alasan-alasan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak tepat karena seharusnya untuk PHU bisa dilakukan selama proses rekapitulasi terdapat ketidaksesuaian data antara C-Hasil dan C-Plano.






