“Juga berharap kepada semu masyarakat agar tidak terprovokasi, membuat gaduh dan mengganggu Kamtibmas apalagi mengintimidasi penyelenggara, karena hal demikian juga merupakan tindakan kriminal dan pidana,” tandasnya.
Tuntutan PHU dan PSU di Palengaan Pamekasan Dapat Diabaikan






