Tuntutan PHU dan PSU di Palengaan Pamekasan Dapat Diabaikan

  • Bagikan
Saksi dari berbagai partai mendatangi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Berkaitan dengan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS dan Penghitungan Suara Ulang (PHU) 5 Desa di Kecamatan Palengaan beberapa orang di Pamekasan dinilai tidak tepat dan mengada-ada.

Ahmad Muzairi Advokat & Aktifis Keagamaan mengatakan bahwasanya pada 2 TPS yang mereka tuntut untuk dilakukan PSU karena banyak masyarakat di 2 TPS tersebut tepatnya di Desa Palengaan Daya yang tidak menerima undangan sehingga mereka banyak tidak tahu kalau tanggal 14 Februari 2024 itu ada Pemilu.

“Sungguh itu merupakan alasan yang mengada-ada, karena undangan untuk pencoblosan sudah disebar beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan,” katanya.

Dikatakannya, jadi kalau memang mereka tidak menerima undangan seharusnya bisa protes sebelum hari pelaksanaan.

BACA JUGA :  PDI-P Daftarkan Bacaleg ke KPU Pamekasan

Ternyata mereka sampai hari pelaksanaan di 2 TPS tersebut tidak ada masalah dan berjalan lancar. “juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai politik peserta pemilu dan masyarakat setempat sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan dilaksanakan,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan