Tuntutan PHU dan PSU di Palengaan Pamekasan Dapat Diabaikan

  • Bagikan
Saksi dari berbagai partai mendatangi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan.

“untuk PSU bisa dilakukan jika nyata-nyata terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur dilakukan oleh penyelenggara atau karena alasan lain yang dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU-RI No. 05 Tahun 2024,” lanjutnya.

Sementara itu, Yang terjadi di Kecamatan Palengaan sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai untuk DPRD Kabupaten semua berjalan normal dan terlaksana sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah sesuai, tapi kemudian muncul ketidakpuasan atas hasil perolehan suara oleh salah satu partai.

Ia menilai, Hal demikian wajar karena proses ini tidak akan memuaskan semua pihak, terutama dari pihak yang kalah, jika kemudian tidak puas sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada adalah melakukan gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut murni adalah sengketa hasil.

BACA JUGA :  PDIP Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Pimpin Pamekasan

Oleh karenanya diharapkan KPU dan Bawaslu agar mengabaikan tuntutan tersebut dan melanjutkan semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan berharap kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan