Dikatakannya, Bahwa kinerja Pelaksana Jabatan Kepala Desa Banyupelle Selama enam bulan banyak yang menyimpang dari peraturan pemerintah diantaranya:
1. PJ Kades Desa Banyupelle (Bapak ABDUL KARIM) kurang berkoordinasi dengan perangkat Desa dan juga BPD Desa setempat.
2. Pengajuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2024 tidak ada koordinasi dengan perangkat Desa dan BPD.
3. Pada watu pelaksanaan Musrenbang Tidak melibatkan anggota BPD sehingga keluhan masyarakat tidak tersampaikan.






