“Sebab pemungutan retribusi tidak berdasarkan standar operasting prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, GAM JATIM menuntut Bupati Pamekasan segera mutasi Kepala Disperindag Pamekasan yang tak berkompeten di bidang Perindustrian Dan Perdagangan.
Selain itu, GAM Jatim juga mendesak tangkap oknum pejabat yang malakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat.
“Segera kembalikan uang rakyat yang telah ditelikung oleh oknum pejabat Disperindag.
Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin mengatakan, malah audit yang dilakukan BPK RI itu berdasarkan permintaanya kepada Inspektorat Pamekasan. Inspektorat Pamekasan menindaklanjuti permohona kepala Disperindag untuk diteruskan ke BPK RI.






