“Wahid Wahyudi segera menyerahkan diri terhadap KPK atas penggeledahan di rumahnya pada tanggal 17-18 Januari 2023 dan dipanggil KPK beberapa kali tidak dipenuhi. Jika tidak, segera angkat bicara atas penggeledahan KPK di rumah pribadinya,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Jaka Jatim juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ambil paksa Wahid Wahyudi karena beberapa kali dipanggil KPK tidak memenuhi. ” KPK juga harus menyelidiki harta dan kekayaan Wahid Wahyudi yang bersumber dari APBD dan menjadi kepanjangan tangan Gubernur Jatim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sitaan KPK atas penggeladahan di rumah Wahid Wahyudi atas cek yang berisi 36 Miliar, 2 buah berlian seharga miliran rupiah dan mas batangan seharga miliaran rupiah tersebut harus dipertanggung jawabkan karena diduga hasil korupsi.
“KPK harus tanggap dan mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan KPK jangan tebang pilih kepada siapapun, sikat dan tangkap tangan kanan Gubernur Jatim yang cawe-cawe dengan korupsi,” tandasnya.






